JASA HUKUM

Praktis Kami:

FDC dalam kinerjanya dalam melindungi dan/atau mendampingi kebutuhan setiap persoalan hukum yang dihadapi oleh kliennya.

FDC melayani jasa-jasa hukum yang disediakan adalah sangat luas dan beragam, tidak hanya terbatas kepada penanganan perkara secara litigasi akan tetapi mencakup non litigasi. Seperti halnya ranah hukum perdata, hukum pidana dan hukum-hukum lainnya yang terkait dengan hidup dan kehidupan masyarakat. FDC telah melayani berbagai macam klien mulai dari perorangan sampai persekutuan perdata, badan hukum bisnis, lembaga-lembaga sosial, badan hukum publik yang bersifat nasional maupun internasional.

Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Masalah 
  1. Sengketa Bisnis (Komersial) diantaranya: 
  • Sengketa Hak Kekayaan Intelektual 
  • Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 
  • Sengketa Persaingan Usaha
  • Pidana Perbankan 
  • Perselisihan Hubungan Industrial 
  2. Sengketa Hukum Publik 
  • Tata Usaha Negara 
  • Korupsi & Pencucian Uang 
  • Perkara-perkara dibidang Hukum Perorangan, Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, 
  • Hukum Harta Kekayaan dan Harta Benda Litigasi Kriminal